Kamis, 01 Oktober 2009

Kasus Bank Century Dari Aspek Hukum Perusahaan


Kasus Bank Century
Peninjauan Dari Sisi Hukum Perusahaan

I. Posita Kasus
PT Bank Century Tbk (BCIC) pada tahun 2005 menjadi agen penjual produk investasi yang dikeluarkan oleh PT Antaboga Delta Sekuritas.[1] Para nasabah Bank Century dijanjikan bunga yang tinggi oleh pihak bank sehingga para nasabah memindahkan uang mereka ke rekening PT Antaboga.[2] Seteleh diselidiki, ternyata produk investasi tersebut ternyata tidak mempunyai izin dari BAPEPAM-LK.[3] Setelah uang masuk ke dalam rekening PT Antaboga, dana tersebut kemudian diambil oleh Robert Tantular, pemegang saham mayoritas dari PT Bank Century Tbk. Robert Tantular juga mengajukan kredit kepada Bank Century.[4]
BI sudah melarang pihak Bank Century untuk menjual produk investasi tersebut. Pada tahun 2006 BI mendapati Bank Century masih menjual produk tersebut.[5] Setelah diselidiki ternyata tidak ada pencatatan pembukuan terhadap pembelian produk tersbut.[6] Temuan lain mencatatkan tidak adanya lambang Bank Century pada produk tersebut, padahal waktu diluncurkan pada tahun 2005 tercantum logo Bank Century.[7]
Pada Oktober 2008 pemegang saham mayoritas, yaitu: Robert Tantular, Rafat Ali Rizfi, dan Hesyam Al Waraq, atas desakan BI, berjanji untuk membayar surat berharga yang jatuh tempo serta menambah modal, hal ini dinyatakan dengan adanya right issue.[8] Pemegang saham tersebut juga berjanji untuk mencari investor baru guna menyelesaikan permasalahan bank. Akan tetapi janji tersebut tidak dipenuhi sehingga pihak bank tidak dapat memnuhi kewajibannya kepada nasabah. Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Century pun dibawah batas yang ditetapkan oleh BI.
BI membantu likuiditas Bank Century dengan memberikan pinjaman jangka pendek pada tanggal 14 November 2008 dengan syarat pemegang saham mayoritas Bank Century harus menepati letter of commitment.[9] Letter of commitment tersebut berisi antara lain komitmen untuk memindahkan surat berharga Bank Century ke bank kustodian di Indonesia, mengembalikan hasil pembayaran surat berharga yang jatuh tempo, dan berjanji tidak akan menjadikan surat berharga sebagai jaminan kepada pihak lain. Letter of commitment tersebut tidak dipenuhi oleh pihak Bank Century.
BI kembali membantu likuiditas Bank Century pada tanggal 18 November 2008 karena Bank Century gagal kliring.[10] Namun kondisi Bank Century yang semakin memburuk mengakibatkan Bank Century diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tanggal 21 November 2008.



II. Analisa Kasus
A. Kegiatan Usaha
Sebuah perusahaan perusahaan didirikan dengan maksud untuk melakukan kegiatan usaha tertentu.[11] Kegiatan usaha yang dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.[12] Perusahaan perbankan bertujuan untuk mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dana simpanan tersebut ke masyarakat dalam bentuk pinjaman.[13] Simpanan sendiri dapat berupa tabungan, deposito, sertifikat deposito, giro, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, yang terjadi berdasarkan perjanjian penyimpanan.[14] Bank dapat juga menempatkan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.[15]
Awal mula permasalahan Bank Century timbul karena PT Bank Century menjual produk investasi (reksadana) kepada nasabahnya bekerja sama PT Antaboga Delta Sekuritas. Sejumlah dana nasabah, berdasarkan keinginan nasabah, dipindahkan ke dalam rekening PT Antaboga yang dibuktikan adanya sertifikat reksadana dari PT Antaboga.[16] Akan tetapi masih perlu dicari tahu lebih lanjut apakah dalam AD PT Bank Century menyebutkan reksadana sebagai salah satu kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh perusahaan tersebut. Hal ini mengingat usaha perbankan berbeda dengan usaha reksadana karena adanya peraturan yang mengatur bahwa reksadana hanya dapat dikeluarkan oleh perseroan terbatas reksadana.
B Pengurusan
Sebuah perseroan dapat berjalan karena adanya organ-organ perseroan, yang terdiri dari: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi ataupun Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan oleh UUPT dan/atau dalam AD persero.[17] Direksi adalah organ persero yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan AD.[18] Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas untuk melakukan pengawasan umum dan/atau khusus sesuai dengan AD serta memberi nasihat kepada Direksi.[19]
Aturan di atas secara jelas menyebutkan bahwa Direksi adalah satu-satunya organ dalam perseroan yang berwenang untuk melakukan pengurusan. Pada kasus Bank Century banyak sekali keputusan usaha diambil oleh Robert Tantular, salah satu pemegang saham terbesar PT Bank Century. Posisi pemegang saham mayoritas tidak memberikan wewenang kepada Robert Tantular mengambil keputusan atas pengurusan persero. Sebagai seorang pemegang saham Robert Tantular hanya berhak atas menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS, menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi, dan menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT.[20] Bahkan ada indikasi bahwa Robert mempunyai itikad tidak baik dalam menjalankan persero. Ia menggunakan PT Bank Century sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan mengabaikan kepentingan persero serta masyarakat luas.
Robert Tantular atas tindakannya tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban jauh melebihi dari modal yang dia berikan kepada persero. Pada dasarnya dalam sebuah persero ada pembedaan yang sangat jelas antara kekayaan persero dengan kekayaan pribadi. Para pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas modal yang dia setor kepada persero.[21] Akan tetapi pada saat ini perlindungan terhadap pemegang seperti yang disebutkan tidak lagi menjadi sebuah hal yang mutlak. Para pemegang saham kini dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas tindakan yang dia lakukan terhadap persero atau atas nama persero. Doktrin ini dikenal dengan istilah Piercing the Corporate Veil.[22] Pertanggungjawaban yang dimaksud tidak hanya sebatas pertanggungjawaban perdata saja tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Seorang pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi jika: pertama, pemegang saham bertindak atas nama persero ketika persyaratan persero sebagai badan hukum belum terpenuhi.[23] Para pemegang saham ketika persero belum berbadan hukum tidak ubahnya seperti sekutu dalam firma. Pemegang saham bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua tindakan yang dilakukan sebelum persero resmi menjadi badan hukum. Sebuah persero akan resmi menjadi sebuah badan hukum ketika sudah diumumkan dalam Berita Negara.
Kedua, para pemegang saham secara langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk menggunakan persero untuk kepentingan pribadi.[24] Pada kasus Bank Century, Robert Tantular mengajukan kredit ke Bank Century dengan menggunakan beberapa nama. Dia patut disangkakan telah menggunakan wewenangnya sebagai pemegang saham terbesar untuk mempengaruhi keputusan pemberian kredit oleh pihak bank. Ia juga telah mengambil dana yang disimpan oleh nasabah di dalam rekening PT Antaboga. Padahal ia tidak mempunyai hak untuk mengambil dana tersebut.
Robert Tantular, atas tindakannya tersebut, dapat dianggap telah membahayakan kesehatan Bank Century. Salah satu kewajiban bank berdasarkan undang-undang adalah menjaga tingkat kesehatan bank.[25] Tingkat kesehatan bank dapat diukur melalui kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek-aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank. Bank juga berkewajiban untuk menjalankan usaha berdasarkan atas prinsip kehati-hatian.
Bank juga wajib memberi tahu kepada nasabahnya akan adanya risiko kerugian atas transaksi yang dilakukan nasabah melalui bank. Pada kasus ini Bank Century lalai untuk memberi tahu kepada nasabahnya bahwa tidak lagi bekerja sama dengan PT Antaboga dalam menjalankan produk reksadana tersebut.
Ketiga, pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh persero.[26] PT Bank Century telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjual produk reksadana yang mereka tawarkan tidak terdaftar di BAPEPAM-LK. Keempat, pemegang saham menggunakan harta persero yang mengakibatkan persero tidak dapat melunasi hutang-hutang persero.[27] Tindakan Robert Tantular, mengambil dana dari rekening PT Antaboga serta mengajukan kredit atas nama beberapa orang, telah mengakibatkan menurunnya kualitas kesehatan Bank Century. Hal ini berujung pada gagal kliring Bank Century yang menyebabkan Bank Century berada di bawah pengawasan Lembaga Penjamin Simapanan (LPS).
C. Perubahan Nama
Perkembangan terakhir kasus Bank Century menyebutkan adanya kemungkinan Bank Century berganti nama. Penggantian nama ini diambil sebagai langkah menyelamatkan Bank Century. Nama baru tersebut diharapkan mampu untuk menghapus citra buruk Bank Century di masyarakat.
Untuk dapat mengubah namanya maka harus dilakukan dahulu RUPS untuk mengetahui keputusan para pemegang saham tentang rencana tersebut. RUPS juga penting karena penggantian nama akan berakibat pada berubahnya AD persero. Perubahan AD hanya dapat dilakukan dalam RUPS.[28]
Penggantian nama tersebut tidak menghapuskan kewajiban Bank Century terhadap pihak ketiga sebelumnya. Bank Century tetap harus melunasi semua kewajiban terhadap pihak ketiga setelah mereka berganti nama. Penggantian nama tersebut tidak menghapuskan subjek hukumnya. Secara prinsipil subjeknya masih sama hanya mengganti identitas saja. Oleh karena itu setelah berganti nama semua kewajiban nasabah yang dirugikan semasa Bank Century harus dilunasi oleh bank dengan nama yang baru, walaupun nasabah tersebut pada nantinya tidak menjadi nasabah dengan nama baru tersebut.
Perubahan nama tersebut masih dimungkinkan mengingat Bank Century belum berada dalam posisi pailit. Pasal 20 menyatakan perubahan AD tidak dapat dilakukan pada persero yang dinyatakan pailit. Posisi pailit tidaklah sama dengan posisi dalam pengawasan LPS, seperti yang dialami oleh Bank Century.
[1]Kronologi Kasus Bank Century: Bank Century Awalnya Agen Antaboga, http://bisnis.vivanews.com/news/read/28729-bank_century_awalnya_agen_produk_antaboga, diakses pada tanggal 26 September 2009
[2]Berstaus Pemilik Baru Century, LPS Tolak Ganti Rugi Nasabah, http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=21159&cl=Berita, diakses pada tanggal 26 September 2009
[3]http://bisnis.vivanews.com/news/read/28729-bank_century_awalnya_agen_produk_antaboga
[4]http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=21159&cl=Berita
[5]http://bisnis.vivanews.com/news/read/28729-bank_century_awalnya_agen_produk_antaboga
[6]Ibid.
[7]Ibid.
[8]Surat Berharga Valas Bank Century Bermasalah, http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=22393&cl=Berita, diakses pada tanggal 26 September 2009
[9]Ibid.
[10]Ibid.
[11]Indonesia (a), Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara TAhun 2007 No 106, Psl 1.
[12]Ibid, Psl 2
[13]Indonesia (b), Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Lembaran Negara tahun 1998 Nomor 182, Psl 1 angka 2
[14]Ibid, Psl 6 huruf a
[15]Ibid, Psl 6 huruf j
[16]Reksadana berdsarkan Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, angka 27: “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi”. Manager Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola Portofolio Investasi untuk sekelompok nasabah. Pada kasus ini tidak diketahui apa peranan, hak dan kewajiban, PT Bank Century dengan PT Antaboga dalam perjanjian tersebut.
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Perseroan terbatas yang dimaksud di atas harus mempunyai izin terlebih dahulu dari BAPEPAM (UU Pasar Modal, Pasal 18 ayat (3). Reksadana yang dituangkan dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat dijalankan oleh Manager Investasi berdsarkan kontrak (UU Pasar Modal Pasal 18 ayat (4).
[17]Indonesia (a), Op. cit, Psl 1 angka 4
[18]Ibid, Psl 1 angka 5
[19]Ibid, Psl 1 angka 6
[20]Ibid, Psl 52
[21]Ibid, Psl 3 ayat (1)
Pada pasal 3 ayat (1) tersebut dinyatakan bahwa Pemegang Saham tidak bertanggung jawab atas perikatan yang dibuat atas nama persero dan tidak bertanggung jawab atas kerugian persero melebihi saham yang dimiliki.
[22]Persero adalah salah satu bentuk subjek hukum, rechtpersoon. Persero dapat melakukan perbuatan hukum tertentu yang mengakibatkan adanya hak dan kewajiban. Untuk melakukan perbuatan hukum tersebut persero diperlengkapi oleh organ-organ yang mempunyai fungsinya masing-masing. Organ-organ tersebut menjalankan segala sesuatu demi kepentingan dan atas nama persero. Hal ini mengingat persero bukanlah benda konkret yang dapat datang, menunjukan diri, serta berbicara untuk dirinya sendiri seperti manusia.
Salah satu nilai lebih persero dari betuk-bentuk usaha lainnya adalah adanya pemisahan yang jelas antara kekayaan persero dengan dengan kekayaan pribadi pemegang sahamnya. Hal ini dikenal dengan istilah Corporate Veil Doctrine. Permasalahan selanjutnya timbul sewaktu persero dituntut oleh pihak ketiga atas kesalahan yang dibuat oleh pemegang saham. Apakah direksi juga bertanggung jawab atas kesalahan pemegang saham hanya karena semata-mata direksi bertanggung jawab atas pengurusan persero. Oleh karena itu doktrin Corporate Veil lambat laun tidak dapat berlaku secara absolute. Pemegang saham juga dapat dimintai pertanggungjawabannya atas beberapa kondisi tertentu. Pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban manakala pemegang saham telah gagal memenuhi beberapa persyaratan dan formalitas tertentu.
[23]Ibid, Psl 3 ayat (2) huruf a
[24]Ibid, Psl 3 ayat (2) huruf b
[25]Indonesia (b), Op. cit, Psl 29 ayat (2)
[26]Indonesia (a), Op. cit, Psl 3 ayat (2) huruf c
[27]Ibid, Psl 3 ayat (2) huruf d
[28]Ibid, Psl 19 ayat (1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar