Rabu, 07 Oktober 2009

PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HUKUM DARI BERBAGAI ALIRAN/MAZHAB

Makalah Untuk Tugas Mata Kuliah Sosiologi Hukum Magister Hukum FHUI 2009

I. Mazhab Hukum Alam
Aristoteles;
Hukum alam adalah suatu hukum yang berlaku selalu dan dimana-mana karena hubungannya dengan aturan alam. Hukum itu tidak pernah berubah, tidak pernah lenyap dan berlaku dengan sendirinya. Hukum alam dibedakan dengan hukum positif, yang seluruhnya tergantung dari ketentuan manusia. Hukum menurut Aristoteles hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan. Keadilan dalam hal ini harus dipahami sebagai kesamaan. Ketidakadlian akan mengganggu kesamaan atau kesetaraan yang telah terbentuk di dalam masyarakat.
Aristolteles membedakan keadilan menjadi 2 jenis. Pertama, keadilan distributif. Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi kehormatan, kekayaan, dan barang-barang lain yang bisa didapatkan oleh semua anggota masyarakat. Distribusi ini dilakukan berdasarkan nilai yang berlaku di dalam masyarakat. Kedua, keadilan korektif. Keadilan ini berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah. Keadilan dianggap sebagai pertengahan dari pihak-pihak yang berselisih. Keadilan dianggap sebagai alat untuk mengembalikan harmonisasi dalam masyarakat yang terganggu oleh ketidakadilan.
Thomas Aquinas;
Hukum alam, menurut Aquinas, mendapat bentuknya dari norma moral agama. Seringkali norma-norma itu sama isinya dengan norma-norma yang umumnya berlaku dalam hidup manusia. Aquinas berpendapat hukum alam tergantung dari Tuhan yang menciptakannya. Oleh karena itu aturan alam ini harus berakar dalam suatu aturan abadi (lex aeterna), yang terletak dalam hakekat Allah sendiri.
Hukum alam yang oleh akal budi manusia ditimba dari aturan alam, dapat dibagi dalam dua golongan yaitu : hukum alam primer dan hukum alam sekunder. Hukum alam primer dapat dirumuskan dalam norma-norma yang karena bersifat umum berlaku bagi semua manusia. Hukum alam sekunder dapat diartikan dalam norma-norma yang selalu berlaku in abstracto, oleh karena langsung dapat disimpulkan dari norma-norma hukum alam primer, tetapi dapat terjadi juga adanya kekecualian berhubung adanya situasi tertentu.

Cicero
Hukum alam adalah apa yang diajarkan oleh alam kepada semua makhluk hidup. Hukum adalah nalar tertinggi yang melekat dalam alam yang memerintahkan apa yang harus dilakukan dab melarang yang sebaliknya.
Francois Geny
Hukum adalah prinsip-prinsip hukum datang dari alam, dan bukan dari kemauan manusia, sehingga menjadi dasar dari hukum positif. Ilmu hukum mempelajari sebagaiamana adanya masyarakat dan berusaha mencari prinsip-prinsip material hukum dari dalamnya.
II. Mazhab Positivisme/Utilitarianisme
John Austin;
Hukum adalah sejumlah perintah yang keluar dari seorang yang berkuasa didalam negara secara memaksakan, dan biasanya ditaati. Satu-satunya sumber hukum adalah kekuasaan tertinggi didalam suatu negara. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat didalam suatu negara. Hukum merupakan suatu sistem logika yang bersifat tetap dan tertutup. Hukum positif harus memuat 4 aspek, yaitu: perintah, sanksi, kewajiban, dan kedaulatan.
Ilmu hukum adalah teori hukum positif yang otonom dan dapat mencukupi dirinya sendiri. Tugas dari ilmu hukum hanyalah untuk menganalisa unsur-unsur yang secara nyata ada dari sistem hukum modern.
Hans Kelsen;
Hukum, menurut Kelsen, adalah sebuah sistem norma. Norma-norma yang 'seharusnya' pernyataan, menentukan mode perilaku tertentu. Tidak seperti norma-norma moral, bagaimanapun, Kelsen berpendapat bahwa norma-norma hukum diciptakan oleh tindakan kehendak. Mereka adalah produk dari tindakan manusia yang disengaja.
Sistem hukum adalah suatu sistem pertanggapan dari kaidah-kaidah, dimana suatu kaidah hukum tertentu akan dapat dicari sumbernya pada kaidah hukum yang lebih tinggi derajatnya. Kaidah yang merupakan puncak dari sistem pertanggapan adalah kaidah dasar atau Grundnorm. Grundnorm adalah pengandaian dari validitas konstitusi yang pertama.
Tujuan teori tentang hukum, seperti juga setiap ilmu, adalah untuk mengurangi kekalutan dan meningkatkan kesatuan. Teori hukum adalah ilmu, bukan kehendak, keinginan. Ia adalah pengetahuan tentang hukum yang ada, bukan tentang hukum yang seharusnya ada. Sebagai suatu teori tentang norma-norma, teori hukum tidak berurusan dengan persoalan efektifitas norma-norma hukum

HLA Hart
Hukum adalah perintah. Keputusan-keputusan dapat dideduksikan secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada terlebih dahulu, tanpa perlu menunjuk kepada tujuan-tujuan sosial, kebijakan serta moralitas. Penghukuman (judgement) secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian atau pengujian. Hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positum, harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan, yang diinginkan.
Jeremy Bentham
Dalilnya adalah, bahwa manusia itu akan berbuat dengan cara sedemikian rupa sehingga ia mendapatkan kenikmatan yang sebesar-besarnya dan menekan serendah-rendahnya penderitaan. Standar penilaian yang di pakai adalah “apakah suatu tindakan menghasilkan kebahagiaan”. Tujuan akhir dari perundang-undangan adalah untuk melayani kebahagiaan paling besar dari sejumlah terbesar rakyat.
Rudolph von Jhering;
Hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya. Hukum adalah sarana untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat dimana mereka menjadi warganya. Hukum dibuat dengan penuh kesadaran oleh negara dan ditujukan untuk tujuan tertentu.

III. MAZHAB KEBUDAYAAN DAN SEJARAH
Friedrich Carl Von Savigny;
Hukum tidak dibuat, tetapi ia tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. undang-undang dibentuk dari jiwa masyarakat karena masyarakat diikutkan partisipasinya untuk menyampaikan aspirasinya seperti yang diperintahkan oleh undang-undang. Hukum merupakan salah satu faktor dalam kehidupan bersama suatu bangsa, seperti bahasa, adat, moral, dan tatanegara. Oleh karena itu hukum merupakan sesuatu yang bersifat supra-individual, suatu gejala masyarakat.
Savigny berpendapat adanya hubungan organic antara hokum dan karakter masyarakat. Terdapat keyakinan umum rakyat yang dapat menyatukan seluruh rakyat dalam melihat apa yang menjadi kebutuhan bersama.
Sir Henry Maine;
Perkembangan hokum selalu terjadi kemajuan dari status, hubungan interpersonal masyarakat primitif, menjadi kesepakatan, bentuk alami dari hubungan dalam masyarakat modern. Maine memandang kebebasan bersepakat adalah prestasi puncak dari perkembangan hukum.
Maine mengatakan masyarakat ada yang “statis” dan ada yang “progresif”. Masyarakat progresif adalah yang mampu mengembangkan hukum melalui tiga cara, yaitu: fiksi, equity dan perundang-undangan. Perubahan masyarakat tidak selalu menuju kepada yang lebih baik. Perjalanan masyarakat menjadi proresip, disitu terlihat adanya perkembangan dari suatu situasi yang ditentukan oleh status kepada penggunaan kontrak.
IV. MAZHAB SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Eugen Ehrlich;
Ehrlich pusat gaya tarik perkembangan hukum tidak terletak pada perundang-undangan, tidak pada ilmu hukum, tetapi di dalam masyarakat sendiri. Ajaran berpokok pada pembedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup, atau dengan kata lain pembedaan antara kaidah-kaidah hukum dgn kaidah-kaidah sosial lainnya.
Roscoe Pound;
Hukum harus dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial, dan adalah tugas ilmu hukum untuk mengembangkan suatu kerangka dengan mana kebutuhan-kebutuhan sosial dapat terpenuhi secara maksimal.
VI. MAZHAB CRITICAL LEGAL STUDIES
Aliran critical legal studies merupakah suatu aliran yang bersikap anti – liberal, antiobiektivisme, antiformalisme, dan antikemapanan dalam teori dan filsafat hukum, yang dengan dipengaruhi oleh pola pikir postmodem, neomarxism, dan realisme hukum, secara radikal mendobrak paham hukum yang sudah ada sebelumnya, yang menggugat kenetralan dan keobjektifan peran dari hukum, hakim, dan penegak hukum lainnya terutama dalam hal keberpihakan hukum dan penegak hukum terhadap golongan yang kuat/mayoritas/berkuasa/kaya dalam rangka mempertahankan hegemoninya, atau keberpihakan hukum terhadap politik dan ideologi tertentu, di mana aliran critical legal studies ini dengan menolak unsur kebenaran objektif dari ilmu pengetahuan hukum, dan menolak-pula kepercayaan terhadap unsur keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum yang objektif, mereka mengubah haluan hukurn untuk kernudian digunakan sebagai alat untuk menciptakan emansipasi dalam dunia politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Roberto Unger
Roberto Unger mengusulkan adanya penataan hukum dan masyarakat untuk meniadakan dominasi dan hierarki. Kekuasaan lembaga-lembaga negara dalam konteks rule of law oleh Roberto M. Unger didefinisikan lewat gagasan tentang sifat netral (neutrality), seragam (uniformity), dan dapat diprediksikan (predictability). Penggunaan kekuasaan pemerintah harus berlangsung di dalam batasan-batasan peraturan yang berlaku bagi cukup banyak kategori orang dan tindakan. Peraturan, apapun bentuknya, harus diberlakukan secara seragam. Kehendak pembuat undang-undang (lawgiver) harus diwujudkan lewat peraturan-peraturan umum.

VII. MAZHAB REALIS
Tokoh yang terkenal dalam aliran ini adalah hakim agung Oliver Wendell Holmes, Jerome Frank dan Karl Llewellyn. Kaum realis tersebut mendasarkan pemikirannya pada suatu konsepsi radikal mengenai proses peradilan. Menurut mereka hakim itu lebih layak disebut sebagai pembuat hukum daripada menemukannya. Hakim harus selalu melakukan pilihan, asas mana yang akan diutamakan dan pihak mana yang akan dimenangkan. Aliran realis selalu menekankan pada hakikat manusiawi dari tindakan tersebut. Pokok-pokok pendekatan kaum realis antara lain; hukum adalah alat untuk mencapai tujuan-tujuan sosial dan hendaknya konsepsi hukum itu menyinggung hukum yang berubah-ubah dan hukum yang diciptkan oleh pengadilan.
Oliver Wendell Holmes
Holmes mengatakan bahwa kewajiban hukum hanyalah merupakan suatu dugaan bahwa apabila seseorang berbuat atau tidak berbuat, maka dia akan menderita sesuai dengan keputusan suatu pengadilan. Holmes juga menyatakan bahwa nasib pelaku kejahatan bukan terletak pada rumusan undang-undang melainkan pada hakim. Holmes menyatakan bahwa tugas ilmu hokum adalah memprediksi apa yang akan dilakukan oleh lembaga kemasyarakatan, terutama pengadilan.
Karl Llwellyn
Llwellyn menolak untuk mendefinisikan hukum. Llwellyn lebih konsentrasi dalam memberi karakterisitk hukum. Llwellyn sendiri mengakui adanya perbedaan antara "hukum dalam buku" dan "tindakan hukum" merupakan pengakuan terhadap kesenjangan yang ada antara hukum sebagaimana yang termaktub dalam perkara pidana, perdata, dan buku-buku kode administrasi, dan hukum. A fully formed legal realism insists on studying the behavior of legal practitioners, including their practices, habits, and techniques of action as well as decision-making about others. Sebuah realisme hukum terbentuk sepenuhnya menekankan pada mempelajari perilaku praktisi hukum, termasuk praktek-praktek mereka, kebiasaan, dan teknik tindakan serta pengambilan keputusan tentang orang lain. This classic studyis a foremosthistorical work on legal theory, and is essential for understanding the roots of this influential perspective. Studyis klasik ini bekerja pada sebuah foremosthistorical teori hukum, dan sangat penting untuk memahami akar dari perspektif yang berpengaruh ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar